TORAJA UTARA - Kembali terjadi, tindakan bejat persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban gadis 12 tahun di Toraja Utara, yang dilakukan oleh oknum ASN, Jumat (16/9/2022).
Saat ditemui hari ini, selaku pihak keluarga yang sekaligus sebagai pendamping hukum korban, Azarias Tulak, SH, mengatakan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke SPKT Polres Toraja Utara dan sementara ditangani oleh bidang PPA.
Azarias Tulak, juga menjelaskan jika korbannya sudah dilakukan visum.
"Pelakunya sudah dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri pada tanggal 14 bulan September 2022 dan juga sudah dilakukan visum. Sekarang kasusnya sudah ditangani oleh bidang PPA di Polres Toraja Utara", ungkap Azarias Tulak.
Terpisah saat ditemui di rumahnya hari ini, selaku ayah dari korban, mengatakan jika semuanya sudah di serahkan ke Azarias Tulak, selaku kuasa pendamping hukum yang juga sebagai kerabat dekat dari korban untuk mengawal kasus ini.
Sementara saat dikonfirmasi juga hari ini ke Kanit Idik IV PPA dan TAHBANG Polres Torut, Aipda M Nawir, SH, membenarkan jika pihaknya tengah menangani dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan oknumnya diduga seorang ASN di Toraja Utara yang berinisial OP alias T.
"Iya, benar terduga pelakunya adalah seorang ASN inisial OP alias T dan pelakunya sudah diamankan", kata Aipda M. Nawir.
Dari kasus ini terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial OP alias T, diketahui informasinya jika yang bersangkutan bekerja di salah satu kantor Kecamatan di kabupaten Toraja Utara dan sudah berkeluarga.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
OP alias T telah dilaporkan pada tanggal 14 September 2022, menyangkut Peristiwa Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 UU 17 Tahun 2016, dengan nomor laporan: LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.
(Widian)